Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT, PRASARANA PERGURUAN TINGGI, PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM, DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN percepatan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah.
(2) Pemerintah menugaskan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. efisiensi;
d. efektivitas; dan
e. akuntabilitas.
Koreksi Anda
