Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga Indeks Pasar, harga dasar dan harga jual eceran BBM untuk Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada formula yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (4) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin. (5) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan Terminal BBM Depot/Penyalur. (6) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk minyak tanah (kerosene) yang ditetapkan oleh Menteri sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (7) Penetapan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk minyak solar (gas oil) dihitung berdasarkan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). (8) Dalam hal tertentu, Menteri dapat MENETAPKAN harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berbeda dengan perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan antara lain: a. kemampuan keuangan negara; b. kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau c. ekonomi riil dan sosial masyarakat. (9) Menteri MENETAPKAN harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8) berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengoordinasikan bidang perekonomian, dalam hal terdapat perubahan harga. (10) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor yang berwenang dalam 1 (satu) tahun anggaran terdapat kelebihan dan/atau kekurangan penerimaan Badan Usaha penerima penugasan sebagai akibat dari penetapan harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara MENETAPKAN kebijakan pengaturan kelebihan dan/atau kekurangan penerimaannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Koreksi Anda