Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 399) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda