Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dan/atau Bupati Mempawah:
a. melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang;
b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat di wilayahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan kemudahan dan percepatan perizinan, penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero) dalam pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
