Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan: a. MENETAPKAN lingkup pembangunan, pengembangan dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang diajukan oleh PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero); b. MENETAPKAN izin pembangunan dan izin pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat; c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis serta melakukan evaluasi atas pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang dilakukan oleh PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero); dan d. MENETAPKAN pemberian konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan kepada PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero). (2) Penetapan izin dan konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya seluruh dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda