Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero) terhadap penyelenggaraan penugasan; dan
b. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya untuk mendukung penugasan.
Koreksi Anda
