Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang media massa;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang telekomunikasi dan informatika;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi publik dan kehumasan;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang program dan reformasi birokrasi;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
