Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang wawasan kebangsaan; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang memperteguh ke-Bhineka-an; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan nasional; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang etika dan karakter bangsa; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesadaran bela negara; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa; i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda