Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen keamanan dan bimbingan masyarakat; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan kejahatan konvensional dan kejahatan terhadap kekayaan negara; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan kejahatan transnasional dan kejahatan luar biasa; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan konflik dan kontijensi; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan obyek vital nasional dan transportasi; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat; i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda