Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang materi hukum;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan aparatur hukum;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum internasional;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
