Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Asia dan Pasifik; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Afrika; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Timur Tengah; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Amerika; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Eropa; h. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama ASEAN; i. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama multilateral; j. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik luar negeri; k. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda