Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2014;
dan
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 165 tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
