Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI, diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan dan/atau Peraturan Menteri Keuangan sesuai bidang tugasnya masing-masing. Pasal 12 ...
Koreksi Anda