Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penataan Koperasi dan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengurus Koperasi dan Yayasan dilarang mengalihkan atau membagikan kekayaan Koperasi atau Yayasan kepada siapapun sampai dengan penataan selesai dilakukan, kecuali dengan persetujuan Menteri Pertahanan.
(2) Kekayaan Koperasi atau Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa saham, penyertaan modal dalam badan usaha lain, atau aset tetap yang dimiliki Koperasi atau Yayasan.
Koreksi Anda
