Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penataan Koperasi dan Yayasan yang berada di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memper-hatikan tujuan pendiriannya.
(2) Dalam hal kegiatan Koperasi dan Yayasan yang berada di lingkungan TNI tidak sesuai dengan tujuan pendiriannya, terhadap Koperasi dan Yayasan tersebut dapat dilakukan langkah-langkah berupa penggabungan atau pembubaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
