Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kepastian hukum;
c. partisipasi;
d. transparansi; dan
e. akuntabilitas.
Koreksi Anda
