Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan berdasarkan asas: a. keadilan; b. kepastian hukum; c. partisipasi; d. transparansi; dan e. akuntabilitas.
Koreksi Anda