Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2008 tentang PEMBUBARAN BADAN PENGELOLA KOMPLEK KEMAYORAN DAN DIREKSI PELAKSANA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KOMPLEK KEMAYORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan dibubarkannya Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka: a. tugas, hak dan kewajiban Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran beralih kepada Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; c. perjanjian atau perikatan yang telah dibuat oleh Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran dengan pihak lain tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian atau perikatan tersebut, dan selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; d. pegawai Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan pegawai Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran beralih menjadi pegawai Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan ketentuan peralihan tersebut disesuaikan dengan susunan organisasi Badan Layanan Umum, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pegawai Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan pegawai Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya ketentuan tentang kepegawaian dan kepengurusan Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda