Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2008 tentang PEMBUBARAN BADAN PENGELOLA KOMPLEK KEMAYORAN DAN DIREKSI PELAKSANA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KOMPLEK KEMAYORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 1985 tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 1999, dibubarkan. (2) Pembubaran Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif sejak tanggal pembentukan Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda