Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 113 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda