Pasal 1
(1) Jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, berakhir terhitung sejak UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan berlaku efektif.
(2) Dalam rangka pengakhiran penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menyampaikan daftar Bank Perkreditan Rakyat peserta program penjaminan pemerintah yang telah dibekukan kegiatan usahanya atau telah dicabut izin usahanya, yang pembayaran penjaminannya belum dilaksanakan atau belum selesai sampai dengan tanggal 21 September 2005 kepada Menteri Keuangan.
(3) Untuk setiap Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA menyampaikan daftar simpanan nasabah yang layak dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun pembayarannya belum dilaksanakan.
(4) Daftar simpanan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekurang-kurangnya memuat :
a. Jenis simpanan;
b. Nama dan alamat nasabah;
c. Nomor rekening simpanan/bilyet; dan
d. Saldo simpanan.
(5) Daftar Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan daftar simpanan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), disampaikan Bank INDONESIA kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 22 November 2005.
Pasal 2 …