Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 42 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2021 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Surakarta dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta;
dan
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Surakarta dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.
Koreksi Anda
