Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Sanksi kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau
c. disinsentif anggaran.
(2) Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. pengurangan anggaran;
b. self blocking anggaran; dan/atau
c. penajaman/refocusing anggaran.
Koreksi Anda
