Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat berupa: a. piagam/tropi Penghargaan; b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau c. insentif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. tambahan anggaran kegiatan; dan/atau b. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda