Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi mempertimbangkan hasil penilaian terhadap kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Koreksi Anda