Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dikategorikan menjadi:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup;
d. kurang; dan
e. sangat kurang.
Koreksi Anda
