Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 42 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Markas Besar TNI terdiri atas:
a. unsur pimpinan: Panglima TNI.
b. unsur pembantu pimpinan:
1. Staf Umum TNI;
2. Inspektorat Jenderal TNI;
3. Staf Ahli Panglima TNI;
4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI;
5. Staf Intelijen TNI;
6. Staf Operasi TNI;
7. Staf Personalia TNI;
8. Staf Logistik TNI;
9. Staf Teritorial TNI; dan
10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
c. unsur pelayanan:
1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;
2. Pusat Pengendalian Operasi TNI;
3. Sekretariat Umum TNI; dan
4. Detasemen Markas Markas Besar TNI.
d. Badan Pelaksana Pusat:
1. Sekolah Staf dan Komando TNI;
2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI;
3. Akademi TNI;
4. Badan Intelijen Strategis TNI;
5. Pasukan Pengamanan PRESIDEN;
6. Badan Pembinaan Hukum TNI;
7. Pusat Penerangan TNI;
8. Pusat Kesehatan TNI;
9. Polisi Militer TNI;
10. Badan Perbekalan TNI;
11. Pusat Pembinaan Mental TNI;
12. Pusat Keuangan TNI;
13. Pusat Sejarah TNI;
14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;
16. Pusat Pengkajian Strategi TNI;
17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;
18. Pusat Kerja Sama Internasional TNI;
19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI;
20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;
21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat;
22. Komando Garnisun Tetap;
23. Satuan Siber TNI; dan
24. Komando Operasi Khusus TNI.
e. Komando Utama Operasi TNI:
1. Komando Pertahanan Udara Nasional;
2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;
3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;
4. Komando Pasukan Khusus;
5. Komando Daerah Militer;
6. Komando Armada;
7. Komando Lintas Laut Militer; dan
8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.
(2) Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan.
2. Di antara Pasal 46A dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 46B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
