Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 42 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda