Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 42 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
