Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 42 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai hak keuangan Dewan Pakar, Satuan Tugas Khusus, Kelompok Ahli, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diatur dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
