Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 42 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda