Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 42 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas. (2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ketua dan Anggota Dewan Pengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. Kepala diberikan setingkat Menteri. c. Wakil Kepala diberikan setingkat Wakil Menteri. d. Deputi diberikan setingkat Pimpinan Tinggi Madya. e. Staf Khusus Dewan Pengarah diberikan setingkat Pimpinan Tinggi Madya. (3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda