Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 42 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
(1) Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang diangkat berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja PRESIDEN Pembinaan Ideologi Pancasila, diberikan hak keuangan sebagai berikut:
a. Pengarah, sejak pengangkatan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
b. Kepala, sejak pengangkatan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila; dan
c. Deputi, termasuk tenaga profesional, sejak pengangkatan sampai dengan diangkat Deputi yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
