Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja pejabat fungsional Polri dilaksanakan dengan Sistem Manajemen Kinerja. (2) Sistem Manajemen Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem yang digunakan untuk mengukur kinerja pejabat fungsional Polri. (3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan pertimbangan untuk kenaikan pangkat dan jabatan pejabat fungsional Polri. (4) Kenaikan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen kinerja pejabat fungsional Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kapolri.
Koreksi Anda