Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemindahan Anggota Polri: a. antar jabatan fungsional; atau b. diangkat dalam jabatan struktural atau sebaliknya, dapat dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Koreksi Anda