Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pembinaan karir pejabat fungsional Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh satuan kerja Polri yang menyelenggarakan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia di lingkungan Polri.
Koreksi Anda
