Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan karir pejabat fungsional Polri terdiri atas: a. pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian; dan b. penilaian kinerja.
Koreksi Anda