Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Anggota Polri dilaksanakan oleh satuan kerja Polri yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Polri.
(2) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kapolri.
Koreksi Anda
