Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat: a. pendidikan paling rendah berijazah sarjana (Strata-1) atau yang setara; b. memiliki pangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi; c. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun; d. telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatannya; e. memiliki sertifikasi sesuai kompetensi; dan f. persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan.
Koreksi Anda