Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Anggota Polri dan formasi pegawainya ditetapkan oleh Kapolri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Penetapan Jabatan Fungsional Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rumpun jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda