Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumpun Jabatan Fungsional Anggota Polri terdiri atas: a. rumpun jabatan pembinaan Polri; dan b. rumpun jabatan operasional Polri. (2) Rumpun jabatan pembinaan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan himpunan jenis Jabatan Fungsional Anggota Polri yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, pembantu pimpinan, dan pendukung. (3) Rumpun jabatan operasional Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan himpunan jenis Jabatan Fungsional Anggota Polri yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Polri.
Koreksi Anda