Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis rumpun Jabatan Fungsional Anggota Polri disusun dengan menggunakan pendekatan perpaduan antara pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja di lingkungan Polri dengan jabatan dan keahlian/keterampilan tertentu.
Koreksi Anda