Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Jabatan Fungsional Anggota Polri meliputi: a. mempunyai metodologi, teknik analisis, dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan strategis, taktis, dan teknis tertentu dengan sertifikasi; b. memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh Kapolri; c. jenjang jabatan fungsional disusun berdasarkan: 1. keahlian; dan 2. keterampilan; d. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersifat mandiri; dan e. diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Polri. (2) Jabatan Fungsional Anggota Polri terdiri dari: a. jabatan fungsional keahlian; dan b. jabatan fungsional keterampilan.
Koreksi Anda