Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Kriteria Jabatan Fungsional adalah ukuran atau pedoman yang menjadi dasar dalam penetapan suatu jabatan fungsional Polri.
4. Jabatan Fungsional Anggota Polri adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang anggota dalam suatu satuan organisasi Polri, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kompetensi jabatan, keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
5. Rumpun Jabatan Fungsional Polri adalah himpunan jenis jabatan fungsional yang dikelompokkan berdasarkan pendekatan tugas dan fungsi jabatan pada satuan kerja di lingkungan Polri.
Koreksi Anda
