Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 68 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS UANG MUKA BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal fasilitas uang muka sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 2015 telah diterimakan, maka Pejabat Negara yang menerima wajib mengembalikan selisih uang muka yang diterimanya sehingga sama dengan nilai uang muka sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2010.
Koreksi Anda
