Pasal I
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 42 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.