Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Gugus Tugas dapat membentuk Kelompok Kerja.
(2) Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, praktisi, dan pelaku usaha.
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja diatur oleh Ketua Tim Teknis dengan persetujuan Ketua Pengarah.
Koreksi Anda
