Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Gugus Tugas dapat membentuk Kelompok Kerja. (2) Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, praktisi, dan pelaku usaha. (3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja diatur oleh Ketua Tim Teknis dengan persetujuan Ketua Pengarah.
Koreksi Anda