Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gugus Tugas mempunyai tugas: a. mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana dan program kerja Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian; b. mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; c. mengoordinasikan mobilisasi sumber dana, sarana dan daya dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; d. mengoordinasikan penyelenggaraan advokasi dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; dan e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.
Koreksi Anda