Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
Teks Saat Ini
Gugus Tugas mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana dan program kerja Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian;
b. mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;
c. mengoordinasikan mobilisasi sumber dana, sarana dan daya dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;
d. mengoordinasikan penyelenggaraan advokasi dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; dan
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.
Koreksi Anda
