Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dilakukan oleh: a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah; b. organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat; c. organisasi profesi; d. akademisi; e. media massa; f. dunia usaha; g. masyarakat; dan h. mitra pembangunan internasional.
Koreksi Anda