Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi meliputi: a. masyarakat, khususnya remaja, ibu hamil, ibu menyusui, anak di bawah usia dua tahun; b. kader-kader masyarakat seperti Posyandu, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, dan/atau kader-kader masyarakat yang sejenis; www.djpp.kemenkumham.go.id c. perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan; d. Pemerintah dan Pemerintah Daerah; e. media massa; f. dunia usaha; dan g. lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan internasional.
Koreksi Anda