Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
Teks Saat Ini
Strategi utama Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi meliputi:
a. menjadikan perbaikan gizi sebagai arus utama pembangunan sumber daya manusia, sosial budaya, dan perekonomian;
b. peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di semua sektor baik pemerintah maupun swasta;
c. peningkatan intervensi berbasis bukti yang efektif pada berbagai tatanan yang ada di masyarakat; dan
d. peningkatan partisipasi masyarakat untuk penerapan norma-norma sosial yang mendukung perilaku sadar gizi.
Koreksi Anda
