Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
Teks Saat Ini
Pendanaan bagi pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran www.djpp.kemenkumham.go.id
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
